Judi Online - Pelacur merupakan suatu profesi yang disenangi oleh pria hidung belang dan tidak disukai oleh kebanyakan orang. Sebab, pekerjaan ini mengundang masyarakat sekitar memancing untuk melakukan hal yang tidak terhormat ini. Lalu, bagaimana nasib jenazah kelak ketika sudah meninggal? Berikut ini kisahnya bersama seorang pemandi mayat di zaman itu
Ada sebuah kisah menarik yang nyata terjadi di zaman Imam Malik. Diceritakan, ada seorang wanita yang memiliki sifat yang buruk dari sisi akhlaknya. Dia selalu tidur bersama lelaki dan tidak pernah menolak ajakan lelaki yang bukan muhrimnya.
Slot Games - Hingga suatu saat, tibalah dia pada hari kematiannya. Ketika jenazahnya dimandikan oleh seorang wanita pemandi mayat, tiba-tiba tangan dari pemandi mayat itu terlekat pada kemaluan jenazah wanita itu dan tidak mau terlepas.
Semua penduduk dan ulama di kala itu gempar dengan kejadian tersebut. Bagaimana tidak, tangan dari pemandi jenazah menempel hingga semua orang yang hadir disana kehabisan akal untuk berusaha melepaskan tangan wanita itu dari jenazah wanita pezina itu.
Casino Online - Dari kejadian itu, hanya ada dua kemungkinan untuk menyelesaikan masalah itu. Pertama, memotong tangan wanita pemandi jenazah tersebut. Kedua, kubur wanita si pemandi mayat berikut jenazahnya di dalam kubur.
Agen Casino - Akhirnya, mereka memutuskan untuk meminta pendapat dari seorang ulama terkenal di zaman itu yaitu Imam Malik. Beliau bukan orang yang mudah memberikan fatwa pada suatu kejadian. Pernah suatu ketika, Imam Malik mendapat 40 pertanyaan, tetapi yang dijawab hanyalah 5. Ini menunjukkan betapa berhati-hatinya dan sensitifnya beliau dalam menjawab masalah agama.
Info Medis : Hati hati dengan penyakit terbaru ini
Info Medis : Hati hati dengan penyakit terbaru ini
Setelah sampai di tempat dimandikannya mayat itu, Imam Malik bertanya kepada si wanita pemandi jenazah, adakah ia berkata terkait perbuatannya kepada jenazah tersebut sewaktu memandikannya.
Wanita pemandi jenazah itu pun dengan jujur berkata bahwa dia pernah mencela jenazah itu sewaktu membersihkan seluruh tubuhnya dengan berkata, “Ya Allah, berapa kali tubuh ini telah melakukan zina”.
Agen Poker - Imam Malik pun berkata pada si pemandi jenazah, “Kamu telah menjatuhkan Qadzaf (tuduhan zina) pada wanita tersebut, sedangkan kamu tidak mendatangkan 4 orang saksi sebagai buktinya. Maka kamu harus dijatuhkan hukuman hudud (cambukan) 80 kali karena tidak bisa mendatangkan saksi”.
Setelah itu akhiarnya wanita pemandi jenazah itu dikenakan hukuman 80 cambukan. Walhasil, baru terlepaslah tangannya dari jenazah tersebut.
Semua ini menunjukkan bahwa kita sebagai manusia dilarang untuk menuduk perbuatan seseorang tanpa adanya bukti yang kuat karena itu tergolong berburuk sangkat, termasuk kepada pezina sekalipun. Sebab, perbuatan semacam itu tentu dilarang. Selain itu, bisa membuat pelakunya diberikan hukuman sesuai dengan kesalahan karena tuduhannya yang belum jelas terlihat oleh mata dan para saksi dari perbuatan hina itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar